Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong
Judul : Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong
link : Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong
Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan mantan kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Abdya MN sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 miliar.
Bukan saja ditetapkan tersangka, kabarnya MN juga sudah ditahan oleh pihak Satreskim Polres Abdya sejak dua hari terakhir.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, MN ditetapkan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Abdya mengantongi sejumlah alat bukti.
Baca: Ini Isi Pakta Integritas yang Diteken Sipir di Cabang Rutan Lhoksukon Sebelum Tes Urine
Baca: Terlibat Narkoba, Diberikan Gratis Hingga Tergiur Harga, di Pidie Pelaku Didominasi Orang Miskin
Baca: Tanpa Medis, Ibu Hamil Korban Gempa Melahirkan di Tenda Darurat, Sudah 13 Bayi Lahir di Pengungsian
"Iya beliau sudah ditetapkan tersangka, dan akan kita dilakukan press rilis besok pagi (Kamis-red)" ujar sumber Serambinews.com di Polres Abdya, Rabu (9/10/2019) malam.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, penyidik juga telah resmi melimpahkan kasus tersebut bersama satu orang tersangka MN (48) ke PN Tipikor Banda Aceh.
Bahkan, PN Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap MN alias Toke Gaboeh dengan vonis empat tahun penjara, dan denda 200 juta.
Tak sampai di tingkat rekanan atau kontraktor, penyidik Polres Abdya juga menjerat pihak dinas yaitu mantan Kabid pengairan Dinas PU Abdya, yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pekerjaan jetty itu, diduga volume yang dikerjakan tidak sesuai, sehingga jetty ini tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi semestinya.
Tim audit BPKP Aceh menilai, Proyek yang dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri itu, ada terjadi kerugian mencapai Rp 468 juta.
Pembangunan Jetty yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2016 itu, untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara, khususnya saat musim penghujan datang di kawasan Rubek.
Namun, setahun kemudian susunan batu gajah atau batu berukuran besar yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter itu, mulai rusak akibat dibangun asal jadi.
Atas perbuatannya, MN melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Salam Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/10/mantan-kabid-pengairan-pu-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-jetty-muara-rubek-meupayong
Demikianlah Artikel Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong
Anda sekarang membaca artikel Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/mantan-kabid-pengairan-pu-ditetapkan.html
0 Response to "Mantan Kabid Pengairan PU Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Muara Rubek Meupayong"
Posting Komentar