Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar - Hallo sahabat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aceh Tribun News, Artikel Serambi Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar
link : Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Baca juga


Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

"Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Satu malamnya itu dibebankan seekornya Rp 100.000 per malam itu bagi sapi dan kerbau. Jika kambing Rp 25.000 per malam," sebutnya.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tertibkan tujuh ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan nasional Tapaktuan-Banda Aceh.

Tepatnya di kawasan Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Jumat (11/10/2019).

Penertiban hewan ternak jenis kerbau itu, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE, didampingi sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM dan sejumlah tim.

Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM saat dikonfirmasi Serambinews.co membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap tujuh hewan ternak yang berkeliaran di jalan nasional.

"Tindakan yang kita lakukan ini, Qanun nomor 2 tahun 2008 tentang larangan melepaskan hewan ternak," ujar Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM.

Terlebih, kata Nazar, sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kerbau dan sapi berkeliaran di jalan nasional, khususnya malam hari.

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

Sehingga sering terjadi kecelakaan.

Ia mengakui, berbagai upaya sudah dilakukan.

Terimakasih telah Melihat ke Berita Tentang Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar. Jangan lupa di share ya dengan bertanggungjawab.
semoga bermanfaat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/satpol-pp-abdya-kembali-tertibkan-hewan-ternak-ini-jumlah-denda-yang-harus-dibayar


Demikianlah Artikel Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Sekianlah artikel Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/satpol-pp-abdya-kembali-tertibkan-hewan.html

0 Response to "Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel