Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya - Hallo sahabat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aceh Tribun News, Artikel Serambi Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
link : Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

Baca juga


Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

 Keduanya juga dituntut pidana mati oleh JPU 23 September 2019. Namun, dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan penjara seumur hidup.

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/10/2019) juga menjatuhkan pidana untuk menantu Ramli dan seorang pria lainnya.

Mereka terlibat dalam kasus 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram.

Ramli yang menjalani sidang perdana, dengan agenda mendengar material amar putusan dari tiga terdakwa lainnya.

Ia divonis  pidana mati oleh PN Lhoksukon dalam kasus tersebut.

Sedangkan terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang pamungkas adalah menantunya Ramli, yaitu Muhammad Zubir (28) dan Saiful Bahri alias Pon, warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Sidang tersebut dipimpin T Latiful.

Baca: Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa

Didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.

Sedangkan kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacara Abdul Aziz.

Terimakasih telah Membaca ke Berita Tentang Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya. Jangan lupa di share ya dengan bahagia.
semoga bermanfaat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/setelah-bos-sabu-divonis-pidana-mati-ini-hukuman-yang-dijatuhkan-hakim-untuk-dua-terdakwa-lainnya


Demikianlah Artikel Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

Sekianlah artikel Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/setelah-bos-sabu-divonis-pidana-mati.html

0 Response to "Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel