Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
Judul : Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
link : Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya

Keduanya juga dituntut pidana mati oleh JPU 23 September 2019. Namun, dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya dengan penjara seumur hidup.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (10/10/2019) juga menjatuhkan pidana untuk menantu Ramli dan seorang pria lainnya.
Mereka terlibat dalam kasus 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram.
Ramli yang menjalani sidang perdana, dengan agenda mendengar material amar putusan dari tiga terdakwa lainnya.
Ia divonis pidana mati oleh PN Lhoksukon dalam kasus tersebut.
Sedangkan terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang pamungkas adalah menantunya Ramli, yaitu Muhammad Zubir (28) dan Saiful Bahri alias Pon, warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Sidang tersebut dipimpin T Latiful.
Baca: Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa
Didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.
Sedangkan kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacara Abdul Aziz.
semoga bermanfaat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/setelah-bos-sabu-divonis-pidana-mati-ini-hukuman-yang-dijatuhkan-hakim-untuk-dua-terdakwa-lainnya
Demikianlah Artikel Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
Anda sekarang membaca artikel Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/setelah-bos-sabu-divonis-pidana-mati.html
0 Response to "Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya"
Posting Komentar