Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An

Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An - Hallo sahabat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aceh Tribun News, Artikel Serambi Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An
link : Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An

Baca juga


Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An

LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah (MS) Kota Lhokseumawe, Kamis (10/10/2019) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An. Dalam perkara ini menghadirkan dua terdakwa yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai, seorang guru mengajinya berinisial My.

Namun, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Drs Azmir SH MH, dan dua hakim anggota, Drs M Amin SH MH, dan Drs H Ahmad Luthfi berlangsung tertutup. Agenda sidang pertama pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fakhrillah dan Syahrir.

Sidang pertama digelar untuk tersangka Ai. Di mana JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membacakan dakwaan untuk Ai adalah Fakhrillah dan Syahrir. Sidang untuk tersangka Ai berlangsung sekitar 1,5 jam. Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang untuk My. Dakwaan yang dibacakan JPU yang sama berlangsung sekitar 30 menit.

Dari informasi yang dihimpun Serambi, sidang lanjutan akan digelar Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada Kamis (17/10/2019) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An di Kota Lhokseumawe, Ai beserta dengan seorang guru mengaji, My beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe. Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun.

Menyusul kejadian tersebut, kini Pesantren An terpaksa pindah lokasi. Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan  Blang Mangat, Lhokseumawe. Aktifitas belajar mengajar di Pesantren An sudah normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, beberapa waktu lalu berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Saat tahapan penelitian berkas, Kejari sempat melakukan mengekspos kasus ini di Kejati Aceh. Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus itu. Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, jaksa menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap. Selanjutnya, penyidik Polres menyerahkan  Ai dan My ke Kejari untuk proses hukum lanjutan. Tidak lama kemudian, jaksa melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses persidangan.

Kamis (10/10/2019) pagi, kedua terdakwa tiba di Mahkamah Syariah dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Keduanya menggunakan baju batik dan di luarnya ada rompi warna merah. Tangan kedua tersangka diborgol bersama.

Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tersangka dipersilahkan duduk di kursi panjang yang terletak di luar ruang sidang. Tak lama kemudian, sidang perdana perkasa dugaan pelecehan dimulai untuk terdakwa AI.

Setelah memeriksa legalitas kuasa hukum, maka langsung hakim ketua menyatakan kalau sidang tertutup untuk umum menyusul kasus dugaan pelecehan. Selanjutnya, sidang dilanjutkan secara tertutup untuk umum. Begitu juga untuk tersangka My, juga sidang berlangsung secara tertutup.(bah)

Terimakasih telah Membaca ke Berita Tentang Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An. Jangan lupa di share ya dengan bahagia.
Terimakasih Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/sidang-berlangsung-dua-jam-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-pesantren-an


Demikianlah Artikel Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An

Sekianlah artikel Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/sidang-berlangsung-dua-jam-kasus-dugaan.html

0 Response to "Sidang Berlangsung Dua Jam, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel