Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya - Hallo sahabat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aceh Tribun News, Artikel Serambi Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya
link : Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Baca juga


Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

SERAMBINEWS.COM - Ingatkah dengan ibu Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung?

Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan tahun 2017 silam.

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.

Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.

Baca: Terkait Insiden Penikaman Wiranto, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Mimik Wajah Pelaku Penusukan

Baca: Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Baca: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Pengajuan Kredit Dipersulit

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipinadakan lagi oleh menantunya di Polews Jakarta Timur.

Terimakasih telah Melihat ke Berita Tentang Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya. Jangan lupa di share ya dengan senang.
semoga bermanfaat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/sempat-digugat-anak-kandung-rp-18-miliar-nenek-amih-kini-dipidanakan-menantunya


Demikianlah Artikel Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Sekianlah artikel Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/sempat-digugat-anak-kandung-rp-18.html

0 Response to "Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel