Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya - Hallo sahabat Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Aceh Tribun News, Artikel Serambi Indonesia, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya
link : Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

Baca juga


Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dustur, sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, akan diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN di Kemenkumham Aceh.

"Saat ini kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Dengan adanya surat perintah penahanan, dia langsung kita berhentikan untuk sementara waktu dari tugasnya sebagai ASN, sambil menunggu putusan pengadilan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambinews.com, via sambungan telepon Jum'at, (11/10/2019).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, Dustur sipir Lapas kelas ll B Langsa pemilik 20 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap BNN bersama istrinya Nur Maida, pernah bertugas sebagai sipir cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi,

Ia pernah positif sebagai pemakai narkoba.

Tahun 2017 Dustur, berdasarkan permohonannya, pindah tugas sebagai ASN di Dinas Pemadam Kebakaran Aceh Timur.

Ia lantas menjadi ASN instansi vertikal Kemenkum HAM Aceh yaitu bertugas di Rutan ini.

Baca: Asrita, Mahasiswi Umuslim yang Jago Kaligrafi

"Dan Agustus 2019 kami tim dari Kemenkumham Aceh, turun ke Rutan Idi melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan Dustur positif sebagai pemakai narkoba," jelas Meurah Budiman.

Karena positif menggunakan narkoba, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kanwil Kemenkumham Aceh.

Terimakasih telah Membaca ke Berita Tentang Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya. Jangan lupa di share ya dengan bertanggungjawab.
Salam Aceh Tribun - Serambi Indonesia - Berita Terkini Aceh
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2019/10/11/oknum-sipir-pemilik-20-kg-sabu-akan-diberhentikan-sementara-dari-tugasnya


Demikianlah Artikel Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya

Sekianlah artikel Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya dengan alamat link https://acehtribuncom.blogspot.com/2019/10/oknum-sipir-pemilik-20-kg-sabu-akan.html

0 Response to "Oknum Sipir Pemilik 20 Kg Sabu, akan Diberhentikan Sementara dari Tugasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel